Minggu, 13 Mei 2018

Pengertian, Peran, dan Tujuan K3 dalam Produktivitas Kerja


Related image

sepatu safety - Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, umum disingkat K3 yaitu suatu usaha manfaat memperkembangkan kerja sama, sama-sama pengertian dan partisipasi efisien dari entrepreneur atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melakukan pekerjaan dan keharusan dengan di bagian keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rencana memperlancar usaha berproduksi.

Melalui Proses K3LH ini diinginkan terwujud tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga dapat kurangi atau terlepas dari kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja. Jadi, proses K3 dapat tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

Berdasar pada Pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengetahui peranan K3. Peranan K3 ini diantaranya seperti berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja memiliki hak memperoleh perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan tingkatkan produksi dan produktifitas nasional. 
  2. Setiap orang yang berlainan di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
  3. Setiap sumber produksi perlu digunakan dan dipakai dengan aman dan efektif. 
  4. Untuk kurangi biaya perusahaan bila terjadi kecelakaan kerja dan penyakit karena jalinan kerja karena sebelumnya telah ada aksi antisipasi dari perusahaan. 
  5. K3 ini di buat pasti mempunya maksud dibuatnya K3 dengan tersirat tercantum dalam undang – undang nomor 1 th. 1970 mengenai keselamatan kerja persisnya. 

Bab Mengenai Prasyarat – Prasyarat K3, yakni :

  1. Menghindar dan kurangi dan memadamkan kebakaran 
  2. Menghindar dan kurangi kecelakaan 
  3. Menghindar dan kurangi bahaya peledakan 
  4. Berikan peluang atau jalan menyelamatkan dari pada saat kebakaran atau peristiwa – peristiwa beda yang beresiko 
  5. Berikan pertolongan pada kecelakaan 
  6. Berikan alat – alat perlindungan dari pada pekerja 
  7. Menghindar dan mengatur muncul atau penyebabnya luasnya suhu, kelembaban, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, nada, dan getaran. 
  8. Menghindar dan mengatur munculnya penyakit karena kerja, baik fisik ataupun psikis, peracunan, infeksi, dan penyebaran. 
  9. Peroleh penerangan yang cukup dan sesuai 
  10. Menyelanggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik 
  11. Mengadakan penyegaran udara yang cukup 
  12. Pelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. 
  13. Memelihata kecocokan pada tenaga kerja, alat kerja, linngkungan cara dan sistem kerjanya. 
  14. Mengamankan dan membuat lancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang. 
  15. Mengamankan dan pelihara semua type bangunan. 
  16. Menghindar terserang aliran listrik yang beresiko. 
  17. Sesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang beresiko kecelakaannya jadi bertambah tinggi. 

Jadi, berdasar pada prasyarat – prasyarat keselamatan kerja di atas dapat diambil kesimpulan kalau maksud K3 diantaranya seperti berikut :

  1. Untuk menjangkau derajat kesehatan yang setinggi – tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, ataupun pekerja – pekerja bebas. 
  2. Untuk menghindar dan memberantas penyakit dan kecelakaan – kecelakaan karena kerja perlu pelihara dan tingkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja dan tingkatkan kegairahan dan kesenangan kerja.

0 komentar:

Posting Komentar