Minggu, 01 Juli 2018

Standar Evakuasi: Prosedur, Waktu, Personil, Jalur, dan Fasilitas

Related image

sepatu safety murah - Dengan cara Nasional, ketentuan perihal prosedure evakuasi bencana alam sudah ada. Beberapa ketentuan itu ada pada Ketentuan Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana Nomer 13 Th. 2010. Dalam ketentuan itu sudah dipparkan bagaimanakah kiat serta mekanisme evakuasi korban bencana alam. Bahkan juga teratur dengan cara detil personil yang ikut serta, mekanisme prosedur, standard waktu penelusuran serta pertolongan. Sedang ketentuan berkenaan standarisasi perlengkapan penanggulangan bencana ada pada Ketentuan Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana Th. 2009.

Ketentuan Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana
Nomer 13 Th. 2010 Perihal Dasar Penelusuran, Pertolongan Serta Evakuasi

KEBIJAKAN DAN STRATEGI

A. Kebijakan

  • Penelusuran, pertolongan serta evakuasi korban bencana dikerjakan dengan cara terpadu serta terkoordinasi yang melibatkan semua potensi pemerintah, swasta serta orang-orang. 
  • Proses penelusuran, pertolongan serta evakuasi korban bencana dikerjakan dengan memakai ilmu dan pengetahuan serta tehnologi yang menghormati budaya, kebiasaan istiadat, kearifan lokal serta pengetahuan orang-orang setempat ; 
  • Perananserta instansi internasional serta instansi asing non pemerintah berbentuk komplementer. 


B. Strategi

  • Membuat posko kedaruratan serta penetapan Organisasi Komando Perlakuan Darurat. 
  • Memobilisasi potensi sumber daya. 
  • Memberdayakan orang-orang. 
  • Mengkoordinasikan ikut serta instansi usaha, instansi internasional serta instansi asing non pemerintah dalam penelusuran, pertolongan serta evakuasi korban bencana 

ORGANISASI PELAKSANA

Pelaksana penelusuran, pertolongan, serta evakuasi korban bencana yaitu TRC Penanggulangan Bencana ;

  • TRC Penanggulangan Bencana adalah sisi dari Tim Penanggulangan Bencana Waktu Tanggap Darurat, yang terbagi dalam unsur BNPB/BPBD, BASARNAS/Kantor SAR, Departemen Tehnis/Dinas, TNI serta POLRI. 
  • TRC Penanggulangan Bencana Nasional diangkat serta diberhentikan oleh Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana ; 
  • TRC Penanggulangan Bencana Propinsi diangkat serta diberhentikan oleh Kepala Tubuh Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi ; 
  • TRC Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota diangkat serta diberhentikan oleh Kepala Tubuh Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ; 
  • Berdasar pada Susunan Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana, TRC ada dibawah Bagian Operasi, yang terbagi dalam Seksi TRC, Sub Seksi Penelusuran, Sub Seksi Pertolongan, serta Sub Seksi Evakuasi. (Lampiran 1) 
  • Instansi internasional serta instansi asing non pemerintah bisa bertindak dalam Penelusuran, Pertolongan, serta Evakuasi, dengan kesepakatan Kepala BNPB, sesudah bekerjasama dengan lembaga/instansi berkenaan serta dalam operasinya ada dibawah komando Komandan Tanggap Darurat Bencana. 

MEKANISME PENCARIAN, PERTOLONGAN, DAN EVAKUASI

A. Umum

Mekanisme penelusuran, pertolongan, serta evakuasi korban bencana diadakan di bawah komando Komandan Perlakuan Darurat lewat bagian gagasan operasi, keinginan, pengerahan/mobilisasi sumber daya yang di dukung dengan keringanan akses sesuai sama ketetapan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Dalam proses dilapangan penyelenggaraan penelusuran, pertolongan, serta evakuasi korban bencana sesuai sama type, tempat, serta tingkatan bencana.
Dalam usaha mempermudah penelusuran, pertolongan serta evakuasi korban bencana serta harta benda, Kepala BNPB/BPBD memiliki kewenangan :

Tim Penelusuran, Pertolongan serta Evakuasi adalah sisi dari Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, yang terdiri atas :
Maksud Penelusuran, Pertolongan serta Evakuasi :
a. Singkirkan serta/atau memusnahkan barang atau benda dilokasi bencana yang bisa membahayakan jiwa serta bisa mengganggu sistem penyelamatan ;
Memerintahkan orang untuk keluar dari satu tempat atau melarang orang untuk masuk satu tempat ;
Mengisolasi atau tutup satu tempat baik punya umum ataupun pribadi ; dan
Memerintahkan pada pimpinan lembaga/instansi berkenaan untuk mematikan aliran listrik, gas, atau tutup/buka pintu air.
a. Tim penelusuran terdiri atas tenaga terlatih dalam bagian penelusuran korban bencana serta tenaga medis ; juga melibatkan warga orang-orang setempat.
Tim penolong terdiri atas tenaga terlatih dalam bagian medis, psikolog, serta pekerja sosial dibantu oleh tenaga relawan ; juga warga orang-orang setempat.
Tim evakuasi terdiri atas tenaga terlatih dalam bagian evakuasi, tenaga medis, pekerja sosial, serta psikolog ; juga warga orang-orang setempat.
Temukan tempat bencana, korban manusia, serta harta benda yang hilang atau yang di kuatirkan bakal hilang disebabkan bencana.
Membantu korban bencana yang sakit disebabkan bencana.
Mengubahkan korban dari tempat bencana ke tempat yang aman.

5. Sasaran

Tempat Bencana. Dalam Penelusuran, Pertolongan serta Evakuasi membutuhkan kejelasan tempat bencana, keadaan medan bencana serta tempat evakuasi.
Korban Bencana. Dalam soal itu di prioritaskan untuk korban bencana yang tetap hidup, luka-luka serta grup rawan juga yang wafat dunia.
B. Mekanisme

1. Penelusuran

Aktivitas penelusuran dikerjakan dengan beberapa langkah :

  • Tim penelusuran menuju tempat bencana sesudah memperoleh info peristiwa bencana serta memperoleh komando dari komandan tanggap darurat. 
  • Memetakan keadaan cuaca, geografis, topografis, serta kondisi awal disebabkan bencana ; 

Memastikan tempat bencana serta luas efek bencana juga membuat pembagian daerah penelusuran, dengan bikin batasan tempat bencana berdasar pada klasifikasi tiga lokasi penanggulangan :

1) Ring I yakni daerah tempat terjadinya bencana, peluang diketemukan korban paling banyak serta bahaya, juga peluang timbulnya bencana susulan ;

2) Ring II yakni daerah seputar terjadinya bencana yang tetap bisa saja diketemukan korban ;

3) Ring III yakni daerah yang relatif aman untuk jadikan tempat evakuasi sesaat.

Memetakan keadaan juga jumlahnya korban : korban selamat, serta korban sakit. Pemetaan keadaan korban sakit memakai triase empat tingkat yakni : (1) hijau, tak kritis tak darurat, (2) kuning, kritis tak darurat, (3) merah, kritis darurat, (4) hitam, wafat dunia. Untuk kebutuhan penyelidikan serta penyidikan butuh dikerjakan identifikasi korban oleh pihak yang berwenang , terpenting untuk korban bencana spesifik. (Contohnya : terorisme, kegagalan tehnologi, dan sebagainya).

  • Mengidentifikasi serta menghadapi keperluan yang dibutuhkan dalam pertolongan serta evakuasi korban bencana. 
  • Mengidentifikasi sumberdaya lokal serta potensi resiko sekunder untuk keselamatan korban serta penolong. 
  • Memberikan laporan aktivitas penelusuran dengan cara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai sama keadaan.

2. Pertolongan

Aktivitas pertolongan dikerjakan dengan beberapa langkah :

  • Tim membuat gagasan pertolongan ; 
  • Tim penolong menuju tempat bencana berbarengan tim penelusuran dengan terlebih dulu pelajari batasan klasifikasi tiga lokasi penanggulangan yang sudah diputuskan oleh Tim Penelusuran ; 
  • Memberi pertolongan pertama pada korban bencana ditempat peristiwa ; 
  • Penyembuhan sesaat pada korban bencana ditempat peristiwa ; 
  • Lakukan referensi untuk korban yang membutuhkan aksi selanjutnya ; 
  • Memberikan laporan aktivitas pertolongan dengan cara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai sama keadaan.

3. Evakuasi

Aktivitas evakuasi dikerjakan dengan beberapa langkah :

  • Tim evakuasi menuju tempat bencana berbarengan tim penelusuran serta tim penolong ; 
  • Mengubahkan korban bencana keluar dari sumber bencana ke tempat yang lebih aman untuk memperoleh aksi setelah itu ; 
  • Memberi penyembuhan sesaat pada korban bencana sepanjang dalam perjalanan ; 
  • Memberi support sosial serta psikologis pada korban bencana ; 
  • Memberikan laporan aktivitas evakuasi dengan cara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai sama keadaan. 

C. Fasilitas

Sarana yang diperlukan dalam penelusuran, pertolongan serta evakuasi terdiri atas peralatan tim serta peralatan pribadi. (lampiran 5)

BAB V

WAKTU PENCARIAN, PERTOLONGAN, DAN EVAKUASI

  • Penelusuran serta pertolongan pada korban bencana dihentikan bila semua korban sudah diketemukan, ditolong serta dievakuasi. Atau sesudah periode waktu 7 (tujuh) hari mulai sejak dimulainya penelusuran, tak ada sinyal tanda korban bakal diketemukan. 
  • Penghentian penelusuran serta pertolongan korban bencana, bisa di buka kembali dengan pertimbangan ada info baru tentang tanda-tanda kehadiran korban bencana. 
  • Picture1 
  • Ketentuan Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana Th. 2009 Perihal Standarisasi Perlengkapan Penanggulangan Bencana 

Dengan cara Umum tersebut disini ketentuan keselamatan kerja .

Lebar tangga adalah aspek terpenting dalam meyakinkan pekerja bisa mengosongkan lantai atas bangunan pabrik jika berlangsung kebakaran atau kondisi darurat yang lain. Lebar yang dianjurkan untuk tangga tergantung pada :
  • Jumlahnya keseluruhan penghuni didalam bangunan (makin beberapa orang, makin besar lebar yang dibutuhkan) 
  • Jumlahnya lantai didalam bangunan (makin banyak jumlahnya lantai, makin gampang jumlah penghuni yang ada untuk meninggalkan bangunan lewat lebar stairwell ruangan kosong vertikal tempat tangga ada) 
  • Tabel tersebut berisi jumlahnya orang yang bisa dievakuasi lewat stairwell dengan lebar yang dinyatakan. Dikira di setiap lantai bangunan ada penghuni dalam jumlahnya yang kurang-lebih sama. Diluar itu diibaratkan juga kalau lebar stairwell stabil di semuanya lantai bangunan.